Nakita.id - PPDB bersama tahap 2 Jakarta sudah mulai dibuka.
Seperti yang diketahui, PPDB bersama tahap 2 Jakarta tingkat SMA-SMK sudah mulai dibuka pada 20 Juni 2022.
Pendaftarannya akan ditutup pada Rabu (22/6/2022) pada 14.0 WIB dan kemudian dilanjutkan dengan pengumuman online pada 22 Juni 2022 pukul 17:00 WIB.
Dilanjut dengan lapor diri online bagi peserta yang lolos pada 23-24 Juni 2022.
PPDB Bersama ini merupakan kolaborasi dari Pemprov DKI Jakarta dengan Sekolah Swasta untuk meningkatkan daya tampung dan mendukung peningkatan mutu pendidikan.
PPDB Bersama Tahap 2 dibuka di sekolah swasta yang masih memiliki kuota setelah dilaksanakannya PPDB Bersama Tahap 1.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang lolos pada tahap PPDB Bersama ini akan mendapatkan beberapa fasilitas, yaitu sebagai berikut.
1. Biaya investasi (uang pangkal atau sejenisnya) yang dibiayai hanya 1 kali setelah CPDB diterima.
2. Biaya operasional (SPP atau sejenisnya) dibiayai selama paling lama 3 tahun bersekolah.
Baca Juga: Kisaran Biaya Masuk SMA di Jakarta Supaya Bisa Jadi Pertimbangan
Biaya tersebut merupakan biaya total untuk CPDB yang diterima dalam PPDB da dibiayai oleh apapun. Sumber dana anggaran PPDB Bersama ini berasal dari APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PPDB Bersama, CPDB bisa mendaftar di sejumlah SMA dan SMK.
Pada PPDB Bersama Tahap 1 2022 diikuti oleh 108 SMA dan 151 SMK.
Untuk pendaftaran PPDB Bersama ini, CPDB bisa memilih peminatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling banyak 3 peminatan dan pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah swasta atau pada sekolah swasta yang berbeda, kecuali untuk sekolah penggerak tidak ada peminatan, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan,
- CPDB yang belum diterima di sekolah swasta tujuan dapat mendaftar di sekolah swasta lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama masih berlangsung,
- CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah swasta tujuan tidak dapat mengganti pilihan sekolah swasta lain.
CPDB yang bisa mendaftar adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
CPDB yang diterima pada PPDB Bersama bersedia untuk tidak mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 (tiga) tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.
Jalur yang digunakan adalah Jalur Afirmasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemilihan sekolah swasta berdasarkan Daftar Zona Sekolah.
2. Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan domisili Peserta Didik dengan kelurahan sekolah.
3. Data sekolah dan daya tampung yang disediakan untuk PPDB Bersama sesuai dengan Daya Tampung Sekolah yang ditetapkan.
CPDB bisa mendaftarkan diri dengan melakukan pengajuan sejak 30 Mei melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dan mengikuti alur yang telah ditentukan.
Kemudian diminta mencetak tanda bukti dan pemilihan peminatan tujuan sekolah.
Jangan lupa untuk mengaktivasi PIN/TOKEN dan memantau hasil seleksi.
Hasil seleksi bisa dipantau melalui laman yang sama.
Informasi lebih lanjut bisa dilihat melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR