Nakita.id - Mengikuti penghapusan kelas BPJS Kesehatan, bagaimana dengan iuran bulanannya?
Seperti sudah ramai diberitakan kalau kelas BPJS Kesehatan akan dihapuskan.
Aturan ini akan resmi dilakukan pada Juli 2022 mendatang.
Maka dari itu, cek daftar iuran terbaru kelas BPJS Kesehatan yang akan dihapus mulai bulan depan.
Pemerintah memiliki program jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dengan adanya program tersebut masyarakat bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
Untuk menggunakan fasilitas di dalamnya masyarakat harus membayar iuran setiap bulannya.
Besaran iuran BPJS kesehatan beragam di mana akan disesuaikan dengan kelas yang diambil peserta.
Namun sayangnya, per Juli 2022 pemerintah akan menghapus beberapa kelas di BPJS Kesehatan menjadi Kelas Raway Inap Standar (KRIS).
Bagi para pekerja, iuran BPJS Kesehatan ini akan disesuaikan dengan gaji yang diterima setiap bulannya.
Baca Juga: Peran Dads Mempersiapkan Kelahiran Sang Buah Hati, Apa Saja? 3 Hal Ini Jadi yang Paling Penting
Ini artinya, peserta yang pendapatannya tinggi akan membayar yang lebih besar dan sesuai dengan prinsip gotong royong.
Lantas berapa daftar iuran terbaru BPJS Kesehatan?
Mengingat hingga kini kelas BPJS Kesehatan belum dihapus, maka dapat ditarik kesimpulan iuran per bulannya masih mengacu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150 ribu per bulan;
Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100 ribu per bulan;
Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per bulan;
Diketahui saat ini pemerintah masih melakukan simulasi untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.
Jadi iuran BPJS Kesehatan yang terbaru secara terperinci belum ditetapkan oleh pusat.
Mengenai ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan DJSN dan juga pihak BPJS Kesehatan. Demikian tarif iuran BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku.
Baca Juga: Berikut Pemasangan Alat Kontrasepsi yang Dicover BPJS Menurut Kemenkes
(Artikel ini sudah tayang di GridFame dengan judul: Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Mulai Bulan Depan Ini Daftar Iuran Terbaru)
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR