Mengingat hingga kini kelas BPJS Kesehatan belum dihapus, maka dapat ditarik kesimpulan iuran per bulannya masih mengacu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150 ribu per bulan;
Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100 ribu per bulan;
Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per bulan;
Diketahui saat ini pemerintah masih melakukan simulasi untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.
Jadi iuran BPJS Kesehatan yang terbaru secara terperinci belum ditetapkan oleh pusat.
Mengenai ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan DJSN dan juga pihak BPJS Kesehatan. Demikian tarif iuran BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku.
Baca Juga: Berikut Pemasangan Alat Kontrasepsi yang Dicover BPJS Menurut Kemenkes
(Artikel ini sudah tayang di GridFame dengan judul: Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Mulai Bulan Depan Ini Daftar Iuran Terbaru)
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR