Lebih lanjut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta ikut memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya masing-masing.
Sementara itu, apabila memang membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, maka PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing.
Sebagaimana dijelaskan, tenaga alih daya atau outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan, melainkan pihak ketiga.
Sanksi dapat dikenakan bagi PPPK yang tetap merekrut tena
Tjahjo Kumolo berharap PPPK dapat menyelesaikan soal pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sebelum 28 November 2023.
Outsourcing
Tjahjo mengatakan penerimaan tenaga non-ASN secara outsourcing dilakukan lantaran sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini tidak jelas.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
Tentu, hal ini berdampak pada sistem pemberian upah.
Pasalnya, kerap kali upah diberikan di bawah minimum regional (UMR).
Untuk itu, Tjahjo ingin memperjelas sistem pemberian upah tenaga alih daya.
Sementara aturan mengenai rekrutmen secara outsourcing tersebut tercantum dalam Surat edaran Menteri PAN-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR