Nakita.id - Pada Jumat 1 Juli 2022 Indonesia berduka, Tjahjo Kumolo meninggal dunia.
Ia merupakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menteri PAN-RB) yang sampai sekarang masih menjabat.
Tapi sebenarnya bagaimana nasib para pegawai PPPK dan honorer setelah Tjahjo Kumolo meninggal dunia?
Tjahjo Kumolo akan menghapus tenaga honorer pada 2023, mendatang.
Tidak semata-mata menghapus tenaga honorer, sebagai gantinya Tjahjo Kumolo akan fokus pada perekrutan PPPK dan ASN.
Keputusan ini telah resmi tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Surat tersebut bernomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b surat tersebut.
Lalu bagaimana dengan nasib tenaga honorer?
Dikutip dari Kompas.com, bagi pegawai honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Lebih lanjut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta ikut memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya masing-masing.
Sementara itu, apabila memang membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, maka PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing.
Sebagaimana dijelaskan, tenaga alih daya atau outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan, melainkan pihak ketiga.
Sanksi dapat dikenakan bagi PPPK yang tetap merekrut tena
Tjahjo Kumolo berharap PPPK dapat menyelesaikan soal pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sebelum 28 November 2023.
Outsourcing
Tjahjo mengatakan penerimaan tenaga non-ASN secara outsourcing dilakukan lantaran sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini tidak jelas.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
Tentu, hal ini berdampak pada sistem pemberian upah.
Pasalnya, kerap kali upah diberikan di bawah minimum regional (UMR).
Untuk itu, Tjahjo ingin memperjelas sistem pemberian upah tenaga alih daya.
Sementara aturan mengenai rekrutmen secara outsourcing tersebut tercantum dalam Surat edaran Menteri PAN-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dari SE itu dijelaskan, instansi pemerintahan yang butuh tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.
Status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ucap Tjahjo, dikutip dari TribunnewsWiki.
Upaya ini, kata Tjahjo, diperlukan agar ada standardisasi rekrutmen dan upah para tenaga non-ASN, tertata dan jelas.
Dengan cara itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR