"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, dilansir dari TribunMedan.
Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.
Reno menjelaskan bahwa dalam aturan yang berlaku, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar.
Sehingga artinya jika ada pengunjung yang mebawa minuman dari luar, merupakan tindak kelalaian pengelola karaoke.
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar.
"Kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.
"Sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," jelas Reno.
Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.
Belakangan diketahui, tiga orang itu meninggal dunia karena mengkonsumsi minuman keras oplosan.
Polres Bengkulu juga sudah menangkap pemasok miras oplosan itu.
Sementara itu, pihak pengelola tempat hiburan milik Ayu Ting Ting juga menyampaikan pembelaan.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |