Nakita.id - Banyak yang penasaran mengenai berapa biaya berobat di Puskesmas.
Hingga kini, banyak yang belum tahu mengenai berapa biaya berobat di Puskesmas.
Dengan mengetahui berapa biaya berobat di Puskesmas, maka masyarakat bisa memperkirakan berapa biaya yang akan dikeluarkan ketika memeriksakan diri ke Puskesmas.
Jelasnya tarif berobat di Puskesmas membuat masyarakat menjadi tidak sungkan atau bingung untuk berobat.
Tim Nakita telah menghubungi dr. Nur Hastuti, M. Kes selaku Kepala UPT Puskesmas Purwosari Kota Surakarta.
dr. Nur Hastuti menjelaskan perihal biaya berobat di Puskesmas.
Biaya berobat di Puskesmas sudah diatur secara jelas melalui Peraturan Walikota.
"Lihat di Perawali ada tarif (berobat di Puskesmas)," ujar dr. Nur Hastuti.
Biaya berobat di Puskesmas tertuang dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.
Baca Juga: Bagaimana Prosedur Berobat ke Puskesmas? Ini Alur Pendaftaran Sampai Pemeriksaan di Ruang Pelayanan
Tarif pelayanan di Puskesmas bisa berbeda-beda tergantung jenis pelayanan.
Berikut daftar biaya berobat di Puskesmas untuk rawat jalan pelayanan umum dan pelayanan tindakan kecil:
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR