Nakita.id - Banyak yang penasaran mengenai berapa biaya berobat di Puskesmas.
Hingga kini, banyak yang belum tahu mengenai berapa biaya berobat di Puskesmas.
Dengan mengetahui berapa biaya berobat di Puskesmas, maka masyarakat bisa memperkirakan berapa biaya yang akan dikeluarkan ketika memeriksakan diri ke Puskesmas.
Jelasnya tarif berobat di Puskesmas membuat masyarakat menjadi tidak sungkan atau bingung untuk berobat.
Tim Nakita telah menghubungi dr. Nur Hastuti, M. Kes selaku Kepala UPT Puskesmas Purwosari Kota Surakarta.
dr. Nur Hastuti menjelaskan perihal biaya berobat di Puskesmas.
Biaya berobat di Puskesmas sudah diatur secara jelas melalui Peraturan Walikota.
"Lihat di Perawali ada tarif (berobat di Puskesmas)," ujar dr. Nur Hastuti.
Biaya berobat di Puskesmas tertuang dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.
Baca Juga: Bagaimana Prosedur Berobat ke Puskesmas? Ini Alur Pendaftaran Sampai Pemeriksaan di Ruang Pelayanan
Tarif pelayanan di Puskesmas bisa berbeda-beda tergantung jenis pelayanan.
Berikut daftar biaya berobat di Puskesmas untuk rawat jalan pelayanan umum dan pelayanan tindakan kecil:
- Pemeriksaan umum: Rp7.500.
- Pemeriksaan gigi: Rp7.500
- Debridement luka kecil: Rp10.000
- Tindik : Rp10.000
- Ganti balutan luka kecil: Rp10.000
- Mengangkat benda asing tanpa sayatan: Rp10.000
- Memecah bisul: Rp15.000
Baca Juga: Tarif Layanan Puskesmas untuk Ibu dan Anak Wilayah Pekalongan, Kebumen, dan Kota Yogyakarta
- Lepas jahitan: Rp10.000
- Jahit luka kurang dari atau sama dengan 5 jahitan: Rp15.000
- Blast punctle: Rp10.000
- Cabut gigi susu tanpa suntikan: Rp10.000
- Trepanasi gigi: Rp10.000
- Tumpatan sementara: Rp10.000
Ada beberapa pelayanan kesehatan lain di Puskesmas seperti tindakan sedang, tindakan besar, pelayanan KIA dan KB, pelayanan khusus, rawat inap, hingga pelayanan penunjang diagnosis.
Itulah dia Moms penjelasan mengenai tarif pelayanan kesehatan UPTD Puskesmas di Kota Surakarta.
Bagi yang memiliki BPJS Kesehatan atau JKN/KIS dengan faskes pertama Puskesmas, maka biaya bisa ditanggung BPJS Kesehatan atau JKN/KIS.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR