Nakita.id - Berapa biaya tambal gigi di puskesmas?
Menjaga kesehatan gigi sangat penting dilakukan semua orang sejak dini.
Sebab apabila kebersihan gigi tak dijaga, maka akan muncul sejumlah masalah yang bisa merusak kesehatan gigi.
Sebut saja seperti adanya karang gigi hinggi gigi yang berlubang.
Hal itu bisa terjadi akibat ada penumpukan sisa-sisa makanan yang tidak disikat dengan bersih saat menyikat gigi.
Apabila gigi sudah berlubang, maka akan menimbulkan rasa nyeri pada gigi yang tak bisa tertahankan.
Hal ini tentunya akan sangat mengganggu saat aktivitas dan membuat Moms sulit mengonsumsi makanan.
Kondisi ini tentunya tak perlu dibiarkan dan harus segera diobati agar tak menimbulkan masalah kesehatan gigi lainnya.
Oleh karena itu, Moms harus segera melakukan penambalan gigi di pusat layanan kesehatan masyarakat.
Tak hanya di rumah sakit, banyak orang saat ini yang juga pergi ke puskesmas karena biaya tambal gigi di puskesmas lebih terjangkau.
Tambal gigi sendiri merupakan tindakan untuk menutupi lubang pada permukaan enamel gigi.
Dalam proses ini, dokter gigi nantinya akan memasukkan bahan tambalan ke gigi yang berlubang.
Lalu, berapa kira-kira biaya tambal gigi di puskesmas, ya?
Biaya tambal gigi di puskesmas sebenarnya berbeda-beda, Moms, di setiap puskesmas.
Dilansir dari situs Kode BPJS, biaya tambal gigi memang terbilang cukup besar dan bervariasi.
Hal ini dikarenakan tergantung dari kondisi atau tingkat kerusakan gigi itu sendiri.
Melansir dari berbagai sumber, banyak puskesmas yang mematok harga di kisaran mulai dari Rp150.000 hingga Rp300.000.
Apabila kerusakan gigi sudah cukup parah, Moms setidaknya harus mengeluarkan biaya sekitar Rp400.000 hingga Rp600.000 untuk memperbaiki gigi yang rusak.
Tak selalu bayar, biaya tambal gigi di puskesmas sebenarnya juga bisa Moms dapatkan secara gratis.
Biaya tambal gigi gratis di puskesmas hanya bisa di dapatkan, apabila Moms merupakan peserta BPJS.
Sebab tambal gigi gratis kini memang sudah termasuk ke dalam layanan yang dijamin oleh BPJS kesehatan.
Pelayanan gigi bisa Moms dapatkan pada fasilitas kesehatan tingkat I yaitu di puskesmas, klinik, dan tempat praktik dokter gigi mandiri.
Agar bisa menggunakan layanan ini, Moms harus pastikan fasilitas kesehatan tingkat I sudah terdaftar pada saat awal pendaftaran BPJS Kesehatan.
Selan itu, ada satu hal yang perlu Moms ketahui dan ingat.
Bahwa tak semua layanan penambalan gigi di puskesmas ditanggung BPJS, Moms.
Beberapa layanan puskesmas yang tidak ditanggung BPSJ salah satunya adalah keperluan estetika gigi.
Agar terhindar dari gigi berlubang, maka Moms harus rajin menyikat gigi, ya!
Rayakan Ultah ke-10, Beautyhaul Berikan Diskon Hingga 90% dari Puluhan Brand Kecantikan di Beautyhaul Mart 2024
Penulis | : | Geralda Talitha |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR