Nakita.id - Belum lama ini, kabar mengenai Rezky Aditya memenangkan kasus atas gugatan anak kandung Wenny Ariani membuat bingung masyarakat.
Pasalnya beberapa waktu lalu, Rezky Aditya terbukti merupakan ayah biologis dari Kekey atau Naira, putri Wenny Ariani.
Hal ini menjadi jalan panjang bagi Wenny Ariani yang sejak awal muncul dan meminta pertanggungjawaban Rezky Aditya yang kini telah berumah tangga.
Dari hasil tes DNA, akhirnya terbukti bahwa Kekey merupakan putri dari Rezky Aditya.
Akan tetapi Pengadilan Agama Negeri Tangerang yang menangani kasus mereka pun akhirnya menolak semua gugatan Wenny Ariani kepada Rezky Aditya.
Kabar berakhirnya kasus antara Wenny Ariani dan Rezky Aditya juga telah dikonfirmasi oleh pihak Pengadilan Agama Tangerang.
Mereka mengatakan bahwa telah menolak gugatan dari Wenny Ariani untuk Rezky Aditya tentang anak biologi.
Mereka juga menyebutkan bahwa pihak yang menggugat akan diminta membayar.
"Memutuskan menolak biaya gugatan dan penggugat wajib membayar pokok perkara perkara Rp395 ribu," kata Majelis Pengadilan Agama Tangerang mengutip dari Tribunnews.
Berbeda dengan keputusan tersebut, Pengadilan Tinggi Banten justru memenangkan gugatan atas Wenny Ariani.
Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan bahwa aktor Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani, yakni Naira Kaemita Sasmita.
Hal itu diketahui dari unggahan Instagram Wenny Ariani.
Wenny Ariani mengunggah salinan putusan dari PT Banten.
Dalam isi putusan tersebut, Rezky dinyatakan sebagai ayah biologis Naira apabila suami Citra Kirana atau terbanding ini tidak dapat membuktikan sebaliknya melalui tes DNA.
“Alhamdulilah. Pada hari ini Kamis, 14 Juli 2022 surat pemberitahuan atau salinan atau putusan dari Pengadilan Tinggi Banten sudah kami terima," tulis Wenny Ariani di Instagram-nya pada Jumat (15/7/2022).
Wenny Ariani Tunggu Itikad Baik Rezky Aditya
Atas kemenangannya tersebut, Wenny Ariani tak tinggal diam.
Ia menunggu itikad baik dari suami Citra Kirana terhadap gugatannya tersebut.
"Dari putusan ini kita menunggu 14 hari ke depan apakah Rezky mengambil langkah kasasi atau mengikuti putusan PT Banten dengan membuktikan tes DNA dan menjadi keputusan yang inkracht," tulis Wenny Ariani.
Wenny Ariani mengaku bahwa sampai saat ini belum ada komunikasi yang terjalin antara Rezky Adhitya dengannya terkait tes DNA tersebut.
Namun, kata Wenny, tes DNA itu wajib dilakukan agar kebenarannya terungkap sebagaimana putusan PT Banten.
"Belum ada komunikasi ke arah sana (untuk tes DNA dengan Rezky) tapi humas PT Banten sudah bicara bahwa keputusan ini bersifat wajib dilaksanakan (tes DNA) ya.
"Jadi kita menunggu dari pihak tergugat (Rezky)," ucap Wenny Ariani.
Ariani berharap kasusnya dengan Rezky Adhitya cepat selesai.
Ia juga ingin ada perdamaian antara dengan Rezky ke depannya.
Hal itu ia lakukan semata untuk sang anak.
"Harapan saya kasus ini cepat selesai dan berakhir damai bagi kedua belah pihak. Semua karena kepentingan anak semata," ujar Wenny.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR