Nakita.id – Tinggal dua hari lagi, berikut ini sederet aplikasi yang terancam Kominfo blokir.
Kabar tentang Kominfo blokir sejumlah aplikasi tengah menjadi buah bibir.
Bagaimana tidak, dikabarkan Kominfo blokir aplikasi-aplikasi yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Seperti yang telah diwartakan oleh Nakita sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melayangkan ancaman kepada sejumlah platform media sosial.
Alasannya lantaran aplikasi-aplikasi tersebut belum mendaftar pada PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Menurut laman PSE Kominfo, ada sebanyak 5.692 PSE Asing dan Domestik yang sudah terdaftar per 17 Juli 2022. PSE Asing yang mendaftar berjumlah 82, sementara PSE Domestik ada sejumlah 5.610.
Sayangnya, sejumlah aplikasi yang sering digunakan masyarakat Indonesia ternyata belum mendaftarkan diri.
Alhasil, aplikasi tersebut pun terancam diblokir jika belum mendaftar hingga 20 Juli 2022 mendatang.
Lantas, apa saja aplikasi tersebut?
Melansir dari Parapuan, inilah daftar aplikasi yang akan Kominfo blokir:
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR