Nakita.id – Tinggal dua hari lagi, berikut ini sederet aplikasi yang terancam Kominfo blokir.
Kabar tentang Kominfo blokir sejumlah aplikasi tengah menjadi buah bibir.
Bagaimana tidak, dikabarkan Kominfo blokir aplikasi-aplikasi yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Seperti yang telah diwartakan oleh Nakita sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melayangkan ancaman kepada sejumlah platform media sosial.
Alasannya lantaran aplikasi-aplikasi tersebut belum mendaftar pada PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Menurut laman PSE Kominfo, ada sebanyak 5.692 PSE Asing dan Domestik yang sudah terdaftar per 17 Juli 2022. PSE Asing yang mendaftar berjumlah 82, sementara PSE Domestik ada sejumlah 5.610.
Sayangnya, sejumlah aplikasi yang sering digunakan masyarakat Indonesia ternyata belum mendaftarkan diri.
Alhasil, aplikasi tersebut pun terancam diblokir jika belum mendaftar hingga 20 Juli 2022 mendatang.
Lantas, apa saja aplikasi tersebut?
Melansir dari Parapuan, inilah daftar aplikasi yang akan Kominfo blokir:
- Telegram
- Netflix
- YouTube
- Zoom
Sementara itu, beberapa aplikasi yang sudah terdaftar antara lain:
- GoPay
- Grab
- Shopee
- ShopeePay
- Tokopedia
- Lazada
- Tiket.com
- BCA
- Mandiri
- JNT
- SiCepat
- Bibit
- Ajaib
- LinkAja
- Viu
- Vidio
- Telkomsel
- by.U
- XL Axiata
- TikTok
- Spotify
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemkominfo) Semuel Abrijani, dari total 4.634 PSE terdaftar, sebanyak 2.569 di antaranya masih perlu memperbarui data atau mendaftarkan ulang.
Kalau ingin mengetahui apakah aplikasi favorit Moms sudah terdaftar atau belum, semua PSE yang sudah terdaftar di Kominfo dapat dilihat secara lengkap melalui situs pse.kominfo.go.id.
Nah, itu dia Moms deretan aplikasi yang terancam Kominfo blokir.
Mudah-mudahan tidak ada aplikasi favorit Moms, ya!
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR