Sementara itu, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang melibatkan namanya itu.
Hingga berita ini dibuat, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan Rini Diana tersebut.
Beberapa kali pihak kepolisan telah memanggil Nindy, akan tetapi tidak ada tanggapan dari pihaknya.
Bahkan diketahui dirinya sudah mengkir panggilan sebanyak tiga kali.
Pada pemeriksaan pertama Nindy Ayunda tidak hadir dalam pangggilan lantaran saat itu menjelang Hari Raya Idul Adha sehingga ada alasan keluarga.
Sementara alasan kedua absennya pada pemerintahan karena Nindy Ayunda disebut menerima intimidasi dari pihak yang tidak diungkapkan namanya oleh kuasa hukumnya.
Hingga pada akhirnya pihak kepolisan menerbitkan surat jemput paksa.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat jemput paksa terhadap Nindy Ayunda pada Senin (18/7/2022) setelah tiga kali mangkir.
Sementara itu, pihak Nindy Ayunda justru membantah tudingan yang disematkan padanya.
Bantahan soal penyekapan terhadap mantan sopir pribadinya itu dilontarkan melalui kuasa hukumnya Yafet Rissy.
Yafet mengatakan bahwa apa yang dilaporkan Rini Diana belum tentu benar.
Kulkas Side by Side New Belleza 4 Pintu dari Polytron, Dirancang Khusus untuk Dukung Tren Gaya Hidup Modern
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR