Nakita.id – Kasus yang melibatkan Nindy Ayunda rupanya masih terus berlanjut dan belum menemui titik terang.
Masalah yang harus dihadapi oleh penyanyi ini membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal ini terkait dengan kabar yang menyeret dirinya mengenai penyekapan yang dilakukan pada mantan sopirnya.
Ya, Nindy Ayunda diduga terlibat menyekap dan melakukan kekerasan kepada Sulaiman, mantan sopirnya.
Hal ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Rini Diana, istri Sulaimana ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan seseorang.
Ia melaporkan Nindy Ayunda pada 15 Februari 2021 yang lalu.
Dalam laporannya ia menyatakan bahwa suaminya menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh Nindy Ayunda.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.
Namun sampai sekarang, kasus tersebut belum menerima titik terang sama sekali.
Bahkan sudah sampai melebar ke mana-mana.
Sementara itu, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang melibatkan namanya itu.
Hingga berita ini dibuat, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan Rini Diana tersebut.
Beberapa kali pihak kepolisan telah memanggil Nindy, akan tetapi tidak ada tanggapan dari pihaknya.
Bahkan diketahui dirinya sudah mengkir panggilan sebanyak tiga kali.
Pada pemeriksaan pertama Nindy Ayunda tidak hadir dalam pangggilan lantaran saat itu menjelang Hari Raya Idul Adha sehingga ada alasan keluarga.
Sementara alasan kedua absennya pada pemerintahan karena Nindy Ayunda disebut menerima intimidasi dari pihak yang tidak diungkapkan namanya oleh kuasa hukumnya.
Hingga pada akhirnya pihak kepolisan menerbitkan surat jemput paksa.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat jemput paksa terhadap Nindy Ayunda pada Senin (18/7/2022) setelah tiga kali mangkir.
Sementara itu, pihak Nindy Ayunda justru membantah tudingan yang disematkan padanya.
Bantahan soal penyekapan terhadap mantan sopir pribadinya itu dilontarkan melalui kuasa hukumnya Yafet Rissy.
Yafet mengatakan bahwa apa yang dilaporkan Rini Diana belum tentu benar.
"Tadikan sudah disampaikan, tidak melakukan tindak pidana penyekapan sebagaimana yang dituduhkan," ujar Yaset dalam jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022) dikutip dari Kompas.com.
Bahkan pihaknya malah menantang pihak pelapor untuk membuktikan apabila Nindy Ayunda melakukan penyekapan seperti yang dilaporkan.
Tantangan ini diucapkan Yafet setelah ditanya bagaimana tanggapan Nindy Ayunda soal pernyataan Sulaiman soal mengaku disekap hingga 30 hari.
"Mana visumnya? Kamu bisa tunjukkan visumnya mana?" kata Yafet.
"Peristiwa itu sudah terjadi pada Februari 2021, satu tahun sebelumnya. Bagaimana Anda bisa membuktikan itu? Ayo coba, saya tantang nih. Bagaimana cara membuktikannya?" kata Yafet.
Kulkas Side by Side New Belleza 4 Pintu dari Polytron, Dirancang Khusus untuk Dukung Tren Gaya Hidup Modern
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR