Sedangkan terkait kebebasan Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto, Kabid Humas Polda Banten, melansir TribunBekasi.com ada beberapa hal yang membuat janda tiga anak itu bisa bebas dari penjara.
Kombes Shinto mengatakan bukan tanpa sebab, pihaknya tidak menahan Nikita Mirzani karena yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang masih kecil.
Sehingga kata Shinto, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan Nikita melalui penasihat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.
Usai menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, penyidik memperbolehkan Nikita Mirzani pulang dan tetap memenuhi kewajibannya lapor diri ke penyidik secara rutin.
Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik Polresta Serang Kota tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum.
Sebelumnya, artis sensasional Nikita Mirzani telah ditahan oleh Polresta Serang Kota.
Penahanan mantan kekasih John Hoppkins itu dilakukan setelah penyidik melakukan penjemputan paksa pada Kamis (21/7/2022).
Diketahui, kala itu Nikita Mirzani tengah mengunjungi salah satu mall di kalangan Jakarta Selatan, Mall Senayan City.
Diduga penangkapan ini merupakan imbas dari kasus pencemaran nama baik melalui media sosial atas laporan Dito Mahendra.
Terkait kabar terbarunya, hingga kini Nyai panggilan akrab Nikita diduga masih berada di Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan.
Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita menjelaskan bila kliennya menginap di Polresta Serang Kota bersama sang putra Arkana.
Fahmi mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan kembali pada Jumat, hari ini. Hal tersebut lantaran saat proses penangkapan Nikita kelelahan.
Hingga akhirnya per hari Jumat (22/7/2022) malam, Nikita Mirzani dikabarakan resmi bebas dengan kewajiban menuntaskan perkaranya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul "Sempat Ditahan 1 Hari, Polisi Polresta Serang Kota Akhirnya Bebaskan Nikita Mirzani, Ini Alasannya"
Penulis | : | Devita Savitri |
Editor | : | Rachel Anastasia |