Faskes tingkat 1 atau biasanya adalah Puskesmas terdekat menerima pasien BPJS Kesehatan.
Pasien yang tidak mengalami gangguan kesehatan darurat dianjurkan untuk periksa ke Puskesmas dulu sebelum ke rumah sakit.
2. Rumah Sakit
BPJS Kesehatan bisa digunakan di rumah sakit tapi dengan ketentuan berlaku.
Yakni pasien harus membawa surat rujukan dari Puskesmas atau faskes tingkat pertama.
3. Pasien Gawat Darurat IGD
Pasien kondisi gawat darurat atau butuh penanganan cepat bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Biaya Persalinan Normal di Bidan Tanpa BPJS Ternyata Terjangkau Banget, Segini Kisarannya
Pasien bisa langsung menuju IGD yang akan mendapatkan perawatan, kemudian barulah keluarga diminta mengurus administrasi.
4. Fasilitas Kamar Rawat Inap
BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk meng-cover biasa rawat inap selama masa perawatan.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR