Nakita.id - Cara periksa ke rumah sakit dengan BPJS ternyata bisa dilakukan dengan mudah dan tidak ribet loh, Moms.
Ketahui cara periksa ke rumah sakit dengan BPJS jika kalian ingin berobat di fasilitas kesehatan lengkap tanpa perlu mengeluarkan biaya.
Simak cara periksa ke rumah sakit dengan BPJS agar Moms paham alur dan syarat yang harus dipenuhi.
Sebagian Moms mungkin masih berpikir kalau BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan untuk periksa di faskes tingkat 1.
Tapi ternyata, Moms bisa menggunakan BPJS untuk periksa ke rumah sakit asal syarat dan ketentuan dipenuhi.
Seperti kita tahu kalau asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan/KIS, merupakan program penyelenggaran jaminan kesehatan secara nasional.
Ini agar para peserta BPJS bisa mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan.
Dengan memanfaatkan ini, Moms bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas, rumah sakit, bahkan klinik.
Yuk langsung saja simak cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk periksa ke rumah sakit!
Baca Juga: Kisaran Biaya Periksa Kehamilan di Puskesmas yang Kerap Kali Jadi Pertanyaan Banyak Orang
Melansir dari berbagai sumber, ada lima jenis pelayanan kesehatan yang bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
1. Faskes Tingkat 1
Faskes tingkat 1 atau biasanya adalah Puskesmas terdekat menerima pasien BPJS Kesehatan.
Pasien yang tidak mengalami gangguan kesehatan darurat dianjurkan untuk periksa ke Puskesmas dulu sebelum ke rumah sakit.
2. Rumah Sakit
BPJS Kesehatan bisa digunakan di rumah sakit tapi dengan ketentuan berlaku.
Yakni pasien harus membawa surat rujukan dari Puskesmas atau faskes tingkat pertama.
3. Pasien Gawat Darurat IGD
Pasien kondisi gawat darurat atau butuh penanganan cepat bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Biaya Persalinan Normal di Bidan Tanpa BPJS Ternyata Terjangkau Banget, Segini Kisarannya
Pasien bisa langsung menuju IGD yang akan mendapatkan perawatan, kemudian barulah keluarga diminta mengurus administrasi.
4. Fasilitas Kamar Rawat Inap
BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk meng-cover biasa rawat inap selama masa perawatan.
5. Biaya Ambulans Bagi Pasien Rujukan
Sementara itu, berikut adalah syarat cara periksa ke rumah sakit dengan BPJS.
Pasien Bukan Gawat Darurat
1. Siapkan persyaratan seperti fotokopi KTP, KKK dan surat rujukan dari faskes 1.
2. Membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) di bagian BPJS rumah sakit (disediakan oleh RS).
3. Menjalani pemeriksaan dan mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Berperan Sama Dalam Persiapkan Kelahiran Anak, Dads Wajib Cek Dulu Keaktifan Kartu BPJS Kesehatan
Pasien Gawat Darurat
1. Langsung datang ke IGD dengan membawa kartu BPJS, fotokopi KK dan KTP.
2. Pasien akan mendapatkan penanganan dari rumah sakit sementara keluarga diminta mengurus administrasi, termasuk membuat surat SEP.
3. Jika kondisi pasien membutuhkan observasi maka akan dipindah ke ruang rawat inap.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR