5. Biaya Ambulans Bagi Pasien Rujukan
Sementara itu, berikut adalah syarat cara periksa ke rumah sakit dengan BPJS.
Pasien Bukan Gawat Darurat
1. Siapkan persyaratan seperti fotokopi KTP, KKK dan surat rujukan dari faskes 1.
2. Membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) di bagian BPJS rumah sakit (disediakan oleh RS).
3. Menjalani pemeriksaan dan mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Berperan Sama Dalam Persiapkan Kelahiran Anak, Dads Wajib Cek Dulu Keaktifan Kartu BPJS Kesehatan
Pasien Gawat Darurat
1. Langsung datang ke IGD dengan membawa kartu BPJS, fotokopi KK dan KTP.
2. Pasien akan mendapatkan penanganan dari rumah sakit sementara keluarga diminta mengurus administrasi, termasuk membuat surat SEP.
3. Jika kondisi pasien membutuhkan observasi maka akan dipindah ke ruang rawat inap.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR