Nakita.id - Pekerja atau karyawan swasta pasti mendapatkan fasilitas kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan itu bisa diuangkan lo Moms.
Untungnya bisa dicairkan di rumah saj. Dengan modal handphone dan koneksi internet stabil, Moms dan Dads pensiunan bisa dapat uang dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana caranya? Simak selengkapnya di sini.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para pekerja yang sudah pensiun.
Uang ini lain dari pesangon perusahaan, jumlahnya pun beda, tergantung dari lama masa kerja.
Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online
Untuk cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT atau klaim JHT bagi pekerja yang resign atau mengalami PHK, harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
- Kartu Keluarga
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR