Nakita.id - Pekerja atau karyawan swasta pasti mendapatkan fasilitas kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan itu bisa diuangkan lo Moms.
Untungnya bisa dicairkan di rumah saj. Dengan modal handphone dan koneksi internet stabil, Moms dan Dads pensiunan bisa dapat uang dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana caranya? Simak selengkapnya di sini.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para pekerja yang sudah pensiun.
Uang ini lain dari pesangon perusahaan, jumlahnya pun beda, tergantung dari lama masa kerja.
Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online
Untuk cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT atau klaim JHT bagi pekerja yang resign atau mengalami PHK, harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, perbedaan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT adalah harus melampirkan surat keterangan pensiun.
Selebihnya, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.
Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP). Pastikan semua dokumen sudah lengkap.
Baca Juga: Moms Wajib Tahu! Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.
Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan.
Kendati demikian, seringkali antrean online sudah penuh lantaran banyaknya peserta yang mendaftar.
Uang BPJS Ketenagakerjaan cair pakai Lapakasik
Pengajuan klaim melalui metode ini atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website lapakasik:
- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir
JHT cair dengan JMO
Selain melalui lapakasik, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Pengajuan pencairan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Namun demikian, peserta harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.
Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atauone day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:
Baca Juga: Yakin Dapat Bantuan Subsidi Gaji? Untuk Mengetahuinya Segera Cek via WA BPJS Ketenagakerjaan
- Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data";
- Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".
- Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
- Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
- Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
- Masukkan data NPWP dan rekening bank.
- Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
- Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
Baca Juga: Sedikit Angin Segar, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Empat Jenis Keringanan hingga Tahun 2021
- Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
- Klik menu "Jaminan Hari Tua".
- Lalu klik "Klaim JHT"
- Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
- Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
- Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
- Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
- Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
- Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR