Nakita.id - Apakah escargot halal dimakan? Berikut ini adalah ulasan mengenai hukum memakan escargot.
Apa itu Escargot?
Escargot adalah bahasa Prancis untuk siput, sehingga Escargot dan siput adalah hal yang sama.
Selain itu Escargot juga merupakan hidangan siput yang merupakan hidangan umum di banyak negara Eropa seperti Prancis, Spanyol, dan Portugal.
Namun, escargot tidak begitu umum di Amerika dan Asia.
Kandungan gizi dalam siput pun tergolong cukup bergizi karena kaya protein dan rendah lemak.
Tetapi penting untuk diketahui bahwa tidak semua siput dapat dimakan; hanya beberapa jenis keong darat yang bisa dijadikan escargot.
Artinya, jika Moms menemukan siput di kebun dan ingin mencoba escargot, sebaiknya jangan lakukan.
Sebab sebagian besar siput lokal tidak dapat dimakan dan kemungkinan besar malah akan berbahaya untuk tubuh.
Dilansir dari Spoon University, orang telah memakan siput selama ribuan tahun tepatnya 30.000, menurut sebuah penelitian yang dilakukan oleh PLOS One.
Escargot biasanya disajikan sebagai hidangan pembuka atau hidangan utama.
Siput yang dimasak secara tradisional ala Prancis dibuat dengan peterseli dan mentega serta bawang putih.
Ada wajan khusus yang digunakan untuk memasak dan menyajikan siput yakni biasanya wajan tumis satu sisi dengan enam hingga dua belas rongga tergantung pada ukurannya.
Siput dimasak secara individual di setiap rongga menggunakan mentega dan dapat disajikan di dalam cangkangnya bersama dengan roti untuk dimakan bersama.
Escargot biasanya juga disajikan dengan bumbu tambahan dan terkadang parutan keju.
Hukum memakan Escargot
Setelah mengetahui apa itu escargot, kini saatnya bertanya apakah escargot halal dimakan?
Dikutip dari Seekersguidance, menurut mazhab Hanafi, siput, bekicot, atau escargot tidak boleh atau haram untuk dimakan.
Baik untuk varietas yang hidup di darat dan di air.
Siput tanah atau keong darat yang biasa digunakan untuk escargot dianggap najis dan karenanya tidak boleh dimakan.
Sebab siput seperti itu tidak murni, dianggap sebagai hama, dan juga karena mereka adalah makhluk yang tidak berdarah.
Hal-hal ini menjadikan mereka dari al-khaba'ith (hal-hal yang tidak murni, kotor, atau jahat) yang dilarang oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an.
Bagaimana dengan tutut?
Meski terlihat mirip, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telahmemperjelas kategori hewan yang haram dan halal dimakan umat muslim di Indonesia.
Bekicot, siput, atau escargot termasuk yang diharamkan, namun tutut dan sejenis kepiting masih halal dikonsumsi.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR