Anak berhak mendapatkan KIA pada usia 0 bulan hingga 16 tahun.
Bagi Moms yang ingin membuat KIA untuk anak, bisa lakukan tahapan di bawah ini:
1. Kumpulkan dokumen persyaratannya, di antaranya adalah KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan fotokopi akta kelahiran anak. Untuk anak berusia 5 hingga 17 tahun wajib membawa foto anak, ukuran 2x3
2. Orang tua datang ke Dukcapil dan menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta
3. Kepala Dinas akan menandatangani KIA
4. Orang tua bisa langsung mengambil KIA di kantor Dukcapil
Perlu diingat, KIA ini ada 2 macam, yaitu untuk anak balita dan untuk anak usia 5 hingga 17 tahun.
Baca Juga: Membantu Si Kecil Mengenali Emosi Lewat Membaca, Berikut Rekomendasi Buku Bacaan untuk Anak
Untuk anak berusia di bawah 5 tahun KIA akan dibuat tanpa menggunakan foto diri anak.
Sementara itu, untuk anak yang membuat KIA saat usianya di atas 5 tahun sudah wajib untuk memiliki KIA yang menyantumkan foto dirinya.
Melansir dari akun Instagram Indonesiabaik.id, KIA yang dimiliki anak tak hanya sebatas memberikan diskon di toko buku saja.
KIA ini memudahkan anak untuk bisa naik dan mengakses transportasi umum.
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR