Nakita.id - Banyak yang bertanya-tanya mengenai biaya USG di Puskesmas tanpa BPJS.
Bagi Moms yang sedang hamil penting tahu mengenai biaya USG di Puskesmas tanpa BPJS.
Mengetahui biaya USG di Puskesmas tanpa BPJS membuat Moms bisa mempersiapkan dana yang diperlukan.
Melansir Bidmc, ibu hamil yang normal bisa cukup melakukan pemeriksaan USG sebanyak 2 kali selama kehamilan.
"Yang pertama, idealnya pada trimester pertama untuk memastikan tanggal perkiraan lahir..
Pemeriksaan USG kedua pada 18-22 minggu untuk memastikan anatomi dan jenis kelamin bayi," jelas Monica Mendiola selaku dokter praktik di Women's Health.
Monica Mendiola mengungkapkan memang USG penting untuk dilakukan.
"Selama hasil USG normal dan ukuran perut ibu sesuai dengan usia kehamilan, maka itu yang penting," jelas Mendiola.
Lalu, sebenarnya berapa biaya yang diperlukan untuk melakukan USG di Puskesmas tanpa BPJS?
Baca Juga: Apakah Biaya USG Ditanggung BPJS Kesehatan? Ternyata Bisa dengan Ketentuan Sebagai Berikut
Tim Nakita telah menghubungi dr. Nur Hastuti selaku Kepala Puskesmas UPT Purwosari, Surakarta mengenai biaya USG di Puskesmas tanpa BPJS.
dr. Nur Hastuti menjelaskan bahwa tarif Puskesmas telah tertuang pada Peraturan Walikota.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR