Nakita.id - Banyak yang bertanya-tanya mengenai biaya USG di Puskesmas tanpa BPJS.
Bagi Moms yang sedang hamil penting tahu mengenai biaya USG di Puskesmas tanpa BPJS.
Mengetahui biaya USG di Puskesmas tanpa BPJS membuat Moms bisa mempersiapkan dana yang diperlukan.
Melansir Bidmc, ibu hamil yang normal bisa cukup melakukan pemeriksaan USG sebanyak 2 kali selama kehamilan.
"Yang pertama, idealnya pada trimester pertama untuk memastikan tanggal perkiraan lahir..
Pemeriksaan USG kedua pada 18-22 minggu untuk memastikan anatomi dan jenis kelamin bayi," jelas Monica Mendiola selaku dokter praktik di Women's Health.
Monica Mendiola mengungkapkan memang USG penting untuk dilakukan.
"Selama hasil USG normal dan ukuran perut ibu sesuai dengan usia kehamilan, maka itu yang penting," jelas Mendiola.
Lalu, sebenarnya berapa biaya yang diperlukan untuk melakukan USG di Puskesmas tanpa BPJS?
Baca Juga: Apakah Biaya USG Ditanggung BPJS Kesehatan? Ternyata Bisa dengan Ketentuan Sebagai Berikut
Tim Nakita telah menghubungi dr. Nur Hastuti selaku Kepala Puskesmas UPT Purwosari, Surakarta mengenai biaya USG di Puskesmas tanpa BPJS.
dr. Nur Hastuti menjelaskan bahwa tarif Puskesmas telah tertuang pada Peraturan Walikota.
"Lihat di Perwali ada tentang tarif Puskesmas," ujar dr. Nur.
Berdasarkan Perwali nomor 24 tahun 2016 tentang tarif layanan kesehatan Badan Layanan Umum dan Daerah pada unit pelaksana teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta, diketahui secara lengkap tarif biaya perawatan dan berobat di Puskesmas.
Pemeriksaan USG termasuk sebagai kategori pelayanan penunjang diagnosis.
Biaya USG di Puskesmas tanpa BPJS cukup terjangkau yaitu Rp50.000.
Selain biaya pemeriksaan, pasien umum akan dikenai biaya pendaftaran yang bervariasi di setiap Puskesmas.
Untuk di Puskesmas Purwosari sendiri, belum ada layanan USG.
dr. Nur Hastuti menjelaskan beberapa Puskesmas di Surakarta yang memiliki layanan pemeriksaan USG.
Baca Juga: Kisaran Biaya Periksa Kehamilan di Puskesmas yang Kerap Kali Jadi Pertanyaan Banyak Orang
"Yang Puskesmas rawat inap ada (layanan USG)," ungkap dr. Nur Hastuti.
"Di Pajang, Setabelan, Sibela, Banyuanyar, dan Gajahan," imbuhnya.
Tahukah Moms bila USG tidak hanya diperuntukkan bagi ibu hamil saja.
Melainkan juga untuk pemeriksaan beberapa kondisi medis.
Melansir Revere Health, dokter dapat menggunakan USG untuk mendiagnosis kondisi diantaranya di jantung, pembuluh darah, hati, kantong empedu, limpa, pankreas, ginjal, kandung kemih, rahim, ovarium, dan sebagainya.
USG juga bisa digunakan untuk memandu prosedur medis tertentu.
Selain itu, USG juga dapat digunakan untuk mendeteksi dan mengobati cedera jaringan lunak.
Biasanya, pada USG kehamilan menggunakan transduser di permukaan kulit.
Namun, ada juga USG yang digunakan dengan memasukkan transduser khusus ke salah satu bukaan tubuh, diantaranya USG transvaginal, ultrasonografi transrektal, dan ekokardiogram transesofageal.
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR