Ya, bendera merah putih ternyata sebaiknya tidak hanya dipasang menjelang tanggal 17 Agustus, Moms.
Melansir dari Kompas, dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022. Dalam kata lain, bendera merah putih sudah bisa mulai dikibarkan per hari ini.
Sementara itu, untuk pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Selain soal waktu pemasangan, Moms juga ternyata perlu memerhatikan ukuran bendera yang dipasang. Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan bahwa, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.
Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara.
Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni:
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR