20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Jelang Bulan Agustus, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih".
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR