Nakita.id – Berapa ukuran bendera merah putih yang tepat untuk dipasang? Berikut ini penjelasannya.
Salah satu hal yang identik dari Hari Kemerdekaan Indonesia adalah bendera merah putih.
Ya, bendera merah putih merupakan lambang negara Indonesia.
Karena itu pula, bendera merah putih selalu dipasang pada Hari Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus.
Namun, sudah tahukah Moms kalau pemasangan bendera merah putih itu ternyata ada aturannya, lo.
Pertama, soal waktu pemasangan bendera.
Kedua, ternyata ukuran bendera yang dipasang juga tidak boleh sembarangan.
Lantas, berapa ya ukuran bendera merah putih yang tepat?
Yuk, simak berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: Ikut Upacara di Istana, Sepatu Imut Jan Ethes Sukses Buat Warganet Gemas, Harganya Bikin Gigit Jari!
Menjelang HUT RI yang jatuh tanggal 17 Agustus, seluruh masyarakat Indonesia akan memasang bendera merah putih.
Biasanya bendera merah putih akan dipasang dalam bentuk umbul-umbul, spanduk, hingga baliho. Sayangnya, sampai sekarang masih banyak yang keliru soal pemasangan bendera merah putih.
Ya, bendera merah putih ternyata sebaiknya tidak hanya dipasang menjelang tanggal 17 Agustus, Moms.
Melansir dari Kompas, dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022. Dalam kata lain, bendera merah putih sudah bisa mulai dikibarkan per hari ini.
Sementara itu, untuk pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Selain soal waktu pemasangan, Moms juga ternyata perlu memerhatikan ukuran bendera yang dipasang. Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan bahwa, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.
Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara.
Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni:
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Jelang Bulan Agustus, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih".
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR