Nakita.id - Memasuki bulan Agustus, masyarakat Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan dan perlu tahu kapan harus memasang bendera merah putih.
Bendera merah putih dikibarkan dalam setiap upacara kemerdekaan.
Tak hanya di istana atau tempat-tempat penting saja, tapi juga di setiap rumah warga.
Merayakan kemerdekaan tanpa memasang bendera merah putih terasa seperti kurang lengkap.
Bahkan umumnya warga tak hanya memasang bendera merah putih di depan rumah saja.
Di banyak lokasi warga juga menghias lingkungan rumah dengan umbul-umbul, bendera kecil, serta beragam ornmen khas hari kemerdekaan.
Memasang bendera merah putih serta hiasan lain bertemakan hari kemerdekaan ternyata tidak sembarangan, Moms.
Aturan mengenai kapan harus mulai memasang bendera telah diatur oleh pemerintah.
Maka dari itu ketahui kapan harus memasang bendera merah putih di bulan Agustus ini.
Pemerintah mengatur kapan harus memasang bendera merah putih di bulan Agustus melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
SE tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ini menjelaskan kapan bendera merah putih harus dikibarkan.
Tertulis, pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.
Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, pun dijelaskan bendera merah putih wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus.
Bukan hanya di hari kemerdekaan saja, ada pula waktu-waktu khusus yang diajurkan untuk mengibarkan bendera merah putih.
Yakni pada saat rakyat sangat sedang bergembira atau berduka.
Salah satu contoh anjuran pengibaran bendera saat berduka adalah ketika ada tokoh penting Indonesia yang meninggal dunia.
Saat itu Moms dianjurkan untuk mengibarkan bendera merah utih setengah tiang.
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR