Nakita.id - Perhiasan emas sering dijadikan investasi jangka panjang karena harganya yang stabil saat dijual kembali.
Biasanya saat menjual emas, kita akan ditanya mengenai kelengkapan surat-suratnya.
Surat ini sebagai penanda keaslian dan juga kadar yang dimiliki oleh emas tersebut.
Sayangnya, tak jarang orang-orang kehilangan surat emas mereka, sehingga bingung saat mau menjual emasnya.
Biasanya emas yang dijual tanpa surat-surat lengkap nilainya lebih rendah dibangdingkan emas dengan surat lengkap.
Sebab, tidak adanya surat-surat tersebut bisa menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi calon pembeli baik perorangan maupun toko.
Karena bisa jadi emas tersebut berasal dari hasil pencurian dan lain sebagainya.
Namun, jangan khawatir kita tetap bisa mendapat keuntungan maksimal meskipun menjual emas tanpa surat.
Merangkum dari berbagai sumber, berikut cara menjual emas tanpa surat dengan cepat dan mudah.
1. Mengecek harga emas terkini
Kita bisa membandingkan harga penawaran dari toko emas dengan harga emas secara global saat ini.
Cara untuk melihat harga emas global terbaru dan akurat, salah satunya melalui website berikut ini
https://harga-emas.org adalah situs khusus yang menyediakan informasi harga LM (Logam Mulia) terbaru.
Situs ini menyajikan data emas yang dikutip dari Kitco (New York) dan data kurs tengah IDR/USD (Bank Indonesia) per 10 menit.
- https://www.logammulia.com/ adalah website milik PT ANTAM Tbk yang menyediakan layanan dan produk meliputi logam mulia, emas dan perak.
2. Mengecek kadar kemurnian emas
Emas tanpa surat bisa mendapatkan harga jual yang randah, oleh karenanya Moms harus tahu kadar kemurnian emas tersebut.
Jika kadar kemurnian emas (perhiasan) hingga 80%- 96% atau 24 karat, tentu akan memiliki harga jual cukup tinggi.
Sebaliknya harga jual emas akan lebih rendah jika kandungan atau kadar kemurnian di bawah 24, apalagi jika tidak memiliki surat.
Untuk mengetahui kadar kemurnian emas bisa menggunakan layanan Pegadaian Jasa Taksiran, mereka akan memberikan taksiran kualitas dari perhiasan emas kita.
3. Jual di toko emas tempat pembelian pertama
Moms bisa menjual emas di toko tempat kita membeli emas tersebut pertama kali.
Biasanya beberapa toko penjual memiliki tanda khusus pada emas yang mereka produksi.
Bawalah emas ke toko lalu nanti akan dilakukan penaksiran menggunakan mesin untuk melihat berat dan karatase emas.
Setelah keluar hasilnya, Moms bisa memutuskan untuk menjual atau membatalkan
Jika setuju untuk menjual, pihak toko akan membuat invoice yang di dalamnya terdapat beberapa poin persetujuan
Setelah tanda tangan, Moms akan mendapat pembayaran emas yang sesuai.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR