Maka dari itu, kali ini Nakita akan memberitahu syarat melahirkan di bidan dengan BPJS.
Melansir dari Kompas, langkah pertama Moms harus benar-benar terdaftar sebagai peserta anggota BPJS.
Jika belum terdaftar, maka Moms harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Apabila sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, maka pastikan kartu BPJS kesehatan tersebut aktif.
Karena jika tidak aktif, kartu BPJS tersebut pun tidak bisa digunakan.
Syarat kedua adalah Moms harus rutin melakukan pemeriksaan di bidan sebelum melahirkan.
Dalam hal ini, bidan setara seperti Puskesmas, yakni Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Baca Juga: Apakah Boleh Mendapat Pijatan di Masa Nifas? Begini Penjelasan Bidan
Tapi, pastikan juga praktik bidan mandiri yang Moms pilih berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Karena, belum semua praktik bidan mandiri bekerjasama dengan BPJS.
Sebelum melakukan persalinan, baiknya Moms bertanya apakah praktik bidan mandiri tersebut bisa menggunakan BPJS atau tidak.
Jika bisa, maka persalinannya pun akan gratis.
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR