Moms tinggal membawa saja kartu BPJS Kesehatan dan juga KTP, pasti langsung ditangani.
Selain itu, melahirkan di bidan juga tak perlu menggunakan rujukan.
Karena, bidan merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Namun, apabila kehamilan ada masalah dan harus melahirkan di rumah sakit, maka diperlukan sekali surat rujukan dari bidan.
Nah, itu dia Moms syarat melahirkan di bidan dengan BPJS. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Apakah Lebih Baik Periksa ke Bidan Atau Dokter Kandungan? Begini Perbedaannya, Moms
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR