Uang yang tadinya dipersiapkan untuk melahirkan, dengan adanya BPJS Kesehatan, uang tersebut bisa digunakan untuk keperluan lainnya.
Maka dari itu, bagi Moms yang hendak melahirkan dan belum memiliki BPJS Kesehatan, maka segera buatlah.
Cara membuat BPJS Kesehatan untuk ibu hamil juga sangat mudah dan bahkan bisa dilakukan di rumah, berikut langkahnya:
Siapkan dulu semua syarat-syaratnya, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih, e-mail dan nomor HP aktif, pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50 Kb.
Kemudian, halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebit iuran BPJS Kesehatan), paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA.
Setelah semua syarat membuat BPJS Kesehatan sudah lengkap, Moms bisa langsung mendaftar secara online melalui aplikasi mobile JKN.
Pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui kanal lain seperti BPJS Kesehatan Care Center 165 atau PANDAWA di nomor 08118165165.
Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Nah, itu dia Moms cara membuat BPJS Kesehatan untuk ibu hamil.
Mudah sekali bukan caranya? Jadi, jangan lagi menunda-nunda untuk membuat kartu BPJS Kesehatan ya, Moms.
Supaya ketika melahirkan Moms tidak lagi pusing memikirkan biayanya.
Baca Juga: Kisaran Biaya Rawat Inap di Puskesmas Jika Tidak Menggunakan BPJS Kesehatan
Rayakan International Women's Day, Ini Cara yang Bisa Perempuan Lakukan untuk Berkreativitas dan Mengekspresikan Diri
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR