Nakita.id - Penting sekali untuk diketahui, berikut ini manfaat BPJS Kesehatan untuk ibu hamil.
Memiliki BPJS Kesehatan untuk ibu hamil merupakan hal yang sangat penting.
Karena, dengan adanya BPJS Kesehatan, tentu saja Moms akan lebih terjamin dan hemat uang.
Perlu diingat Moms, hamil dan melahirkan tentu saja membutuhkan biaya banyak.
Para Moms harus sering-sering melakukan pemeriksaan ke dokter ketika hamil.
Hal tersebut tentu saja membutuhkan biaya yang tak sedikit, Moms.
Namun, dengan adanya kartu BPJS Kesehatan, Moms bisa melakukan pemeriksaan kehamilan secara gratis.
Sehingga, orang-orang yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap bisa melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin asalkan memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Bahkan, pemerintah sudah menyiapkan BPJS Kesehatan yang benar-benar gratis untuk masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, sehingga tidak perlu membayar iuran tiap bulannya.
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang memang bertujuan supaya seluruh masyarakat dari jenjang manapun bisa mengakses layanan kesehatan dengan mudah.
Terutama, para ibu hamil yang memang sangat memerlukan layanan kesehatan.
Baca Juga: Begini Cara Pakai BPJS di Puskesmas, Pastikan Kartu BPJS Kesehatan Masih Aktif
Dulu sebelum adanya BPJS Kesehatan, banyak ibu hamil yang enggan melakukan pemeriksaan kehamilan karena keterbatasan biaya.
Padahal, melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin merupakan hal yang wajib dilakukan.
Supaya Moms bisa memastikan bahwa bayi yang ada di rahim memang bertumbuh dan berkembang baik atau tidak.
Maka dari itu, penting sekali bagi Moms untuk memiliki kartu BPS Kesehatan supaya bisa rutin melakukan pemeriksaan.
Selain untuk periksa kehamilan, manfaat BPJS Kesehatan untuk ibu hamil tentu saja banyak.
Di antaranya untuk pemeriksaan lab, mendapatkan obat, dan melahirkan.
Dengan BPJS Kesehatan, melahirkan bisa benar-benar gratis, Moms.
Baik itu normal maupun operasi sesar sekalipun, Moms.
Bahkan, berdasarkan wawancara Nakita dengan pihak Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur, BPJS Kesehatan ini juga bisa digunakan untuk rawat inap setelah melahirkan.
Bayangkan saja Moms, mulai dari tindakan persalinan, obat, hingga rawat inap pun bisa gratis asalkan Moms memiliki BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, Moms dan Dads pun bisa menjadi lebih irit uang tentunya.
Uang yang tadinya dipersiapkan untuk melahirkan, dengan adanya BPJS Kesehatan, uang tersebut bisa digunakan untuk keperluan lainnya.
Maka dari itu, bagi Moms yang hendak melahirkan dan belum memiliki BPJS Kesehatan, maka segera buatlah.
Cara membuat BPJS Kesehatan untuk ibu hamil juga sangat mudah dan bahkan bisa dilakukan di rumah, berikut langkahnya:
Siapkan dulu semua syarat-syaratnya, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih, e-mail dan nomor HP aktif, pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50 Kb.
Kemudian, halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebit iuran BPJS Kesehatan), paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA.
Setelah semua syarat membuat BPJS Kesehatan sudah lengkap, Moms bisa langsung mendaftar secara online melalui aplikasi mobile JKN.
Pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui kanal lain seperti BPJS Kesehatan Care Center 165 atau PANDAWA di nomor 08118165165.
Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Nah, itu dia Moms cara membuat BPJS Kesehatan untuk ibu hamil.
Mudah sekali bukan caranya? Jadi, jangan lagi menunda-nunda untuk membuat kartu BPJS Kesehatan ya, Moms.
Supaya ketika melahirkan Moms tidak lagi pusing memikirkan biayanya.
Baca Juga: Kisaran Biaya Rawat Inap di Puskesmas Jika Tidak Menggunakan BPJS Kesehatan
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR