Melansir dari Tribunnews, pelaksaan upacara 17 Agustus diatur dalam Surat Menteri Sekertaris Negara Republik Indonesia Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tanggal 12 Juli 2022 terkait Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.
Dalam surat tersebut juga tercantum tata cara pelaksanaan upacara bendera memperingati HUT RI ke-77.
Disebutkan juga bahwa upacara bendera akan dilaksanakan serentak di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB (menyesuaikan waktu masing-masing daerah).
Namun, sebelum melakukan upacara ada baiknya Moms mengetahui dulu susunan lengkapnya.
Supaya upacara yang dilaksanakan bisa berjalan dengan lancar dan khidmat.
Karena esensi dari penyelenggaraan upacara selain memperingati Hari Kemerdekaan adalah juga untuk meningkatkan rasa Nasionalisme.
Nah, berikut susunan upacara 17 Agustus yang benar Moms:
1. Penghormatan Pasukan kepada Irup (Inspektur Upacara).
2. Laporan Komandan upacara siap dimulai
3. Pembacaan teks proklamasi
4. Mengheningkan cipta yang biasanya diiringi dengan lagu
Baca Juga: Lama di Bali, Jessica Iskandar Nekat Lakukan Hal Spiritual Ini Hingga Dianggap Mengalami Perubahan
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR