Sebelumnya telah diwartakan oleh Nakita, tidak semua bidan menyediakan pelayanan yang bisa di-cover atau ditanggung oleh BPJS.
Setidaknya, Moms dan Dads harus mempersiapkan uang sekitar Rp 1 juta hingga 5 juta untuk bisa melahirkan di bidan.
Tapi ingat, harga ini belum termasuk dengan layanan yang lainnya, lo. Misalnya seperti infus atau jahitan.
Nantinya, Moms dan Dads juga bisa diberikan surat keterangan lahir anak yang diresmikan oleh bidan.
Sehingga nantinya Moms dan Dads bisa mengurus akta kelahiran dan KK di kantor kependudukan setempat.
2. Biaya melahirkan di puskesmas
Lalu, bagaimana dengan biaya melahirkan di puskesmas?
Dari penelusuran Nakita, biaya melahirkan di puskesmas berbeda di setiap wilayah.
Ada peraturan daerah yang mengatur sendiri soal tarif layanan di puskesmas, termasuk biaya melahirkan.
Menurut Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umu Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta, biaya melahirkan normal oleh bidan di Puskesmas Surakarta yaitu Rp600.000.
Baca Juga: Pijat Capek Saat Hamil, Boleh Tidak Sih? Boleh, Tapi Perhatikan Syaratnya Berikut Ini ya Moms
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR