Nakita.id - Yuk, Moms ketahui daftar biaya melahirkan di bidan dan di puskesmas terdekat.
Apabila Moms di tahun 2022 ini mempersiapkan kelahiran si Kecil, perlu tahu berapa biaya melahirkan di bidan dan di puskesmas.
Biaya untuk melahirkan, baik di bidan ataupun puskesmas wajib untuk dipersiapkan dari sekarang.
Dengan begitu, Moms dan Dads tidak akan tergesa-gesa jika sudah saatnya menjelang hari perkiraan lahir.
Pada dasarnya, pelayanan untuk ibu yang hendak melahirkan di bidan dan di puskesmas hampir sama.
Keduanya sama-sama membantu ibu hamil yang sudah waktunya untuk melahirkan.
Kebanyakan, di puskesmas dan di bidan hanya melayani persalinan normal.
Sementara itu, bila ternyata harus dilakukan persalinan secara caesar, maka bidan di tempat praktik atau di puskesmas akan memberikan rujukan untuk dilakukan tindakan ke rumah sakit.
Biaya pelayanan untuk ibu yang hendak melahirkan di praktik bidan mandiri dan di puskesmas tentunya berbeda.
Di puskesmas, Moms bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan harga yang lebih terjangkau.
Namun, berbeda dengan di praktik bidan mandiri.
Baca Juga: Stunting Ancaman Bangsa! Ketahui Peran Bidan Untuk Cegah Stunting Di Indonesia
1. Biaya melahirkan di bidan
Sebelumnya telah diwartakan oleh Nakita, tidak semua bidan menyediakan pelayanan yang bisa di-cover atau ditanggung oleh BPJS.
Setidaknya, Moms dan Dads harus mempersiapkan uang sekitar Rp 1 juta hingga 5 juta untuk bisa melahirkan di bidan.
Tapi ingat, harga ini belum termasuk dengan layanan yang lainnya, lo. Misalnya seperti infus atau jahitan.
Nantinya, Moms dan Dads juga bisa diberikan surat keterangan lahir anak yang diresmikan oleh bidan.
Sehingga nantinya Moms dan Dads bisa mengurus akta kelahiran dan KK di kantor kependudukan setempat.
2. Biaya melahirkan di puskesmas
Lalu, bagaimana dengan biaya melahirkan di puskesmas?
Dari penelusuran Nakita, biaya melahirkan di puskesmas berbeda di setiap wilayah.
Ada peraturan daerah yang mengatur sendiri soal tarif layanan di puskesmas, termasuk biaya melahirkan.
Menurut Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umu Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta, biaya melahirkan normal oleh bidan di Puskesmas Surakarta yaitu Rp600.000.
Baca Juga: Pijat Capek Saat Hamil, Boleh Tidak Sih? Boleh, Tapi Perhatikan Syaratnya Berikut Ini ya Moms
Sedangkan persalinan normal dengan penyulit dikenakan biaya Rp850.000.
Bila ada tindakan pasca persalinan misalnya placenta manual maka perlu biaya tambahan Rp175.000.
Di puskesmas, biasanya sudah jelas bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Tapi, pastikan saat hendak menggunakannya, kartu BPJS Kesehatan masih atau sudah aktif.
Sebab, jika tidak aktif Moms tidak bisa menggunakannya alias harus membayar secara mandiri.
Bagaimana caranya mengetahui apakah kartu BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak.
Caranya mengirimkan NIK dan tanggal lahir ke nomor 08118750400.
Jika dinyatakan tidak aktif, maka baiknya urus terlebih dahulu di kantor BPJS Kesheatan terdekat.
Maka dari itu, mempersiapkan kelahiran tidak boleh mendadak.
Ada baiknya untuk mempersiapkan sejak jauh hari. Bukan karena biaya saja, namun juga dokumen persyaratan untuk melahirkan.
Itulah tadi biaya melahirkan di bidan dan di puskesmas tahun 2022.
Baca Juga: Bagian Tubuh Mana Saja yang Boleh Dipijat Saat Hamil? Ini Penjelasannya menurut Bidan
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR