Sedangkan persalinan normal dengan penyulit dikenakan biaya Rp850.000.
Bila ada tindakan pasca persalinan misalnya placenta manual maka perlu biaya tambahan Rp175.000.
Di puskesmas, biasanya sudah jelas bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Tapi, pastikan saat hendak menggunakannya, kartu BPJS Kesehatan masih atau sudah aktif.
Sebab, jika tidak aktif Moms tidak bisa menggunakannya alias harus membayar secara mandiri.
Bagaimana caranya mengetahui apakah kartu BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak.
Caranya mengirimkan NIK dan tanggal lahir ke nomor 08118750400.
Jika dinyatakan tidak aktif, maka baiknya urus terlebih dahulu di kantor BPJS Kesheatan terdekat.
Maka dari itu, mempersiapkan kelahiran tidak boleh mendadak.
Ada baiknya untuk mempersiapkan sejak jauh hari. Bukan karena biaya saja, namun juga dokumen persyaratan untuk melahirkan.
Itulah tadi biaya melahirkan di bidan dan di puskesmas tahun 2022.
Baca Juga: Bagian Tubuh Mana Saja yang Boleh Dipijat Saat Hamil? Ini Penjelasannya menurut Bidan
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR