1. Warga ber-KTP non Jakarta
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Merupakan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
4. Ada anggota keluarga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
5. Memiliki bangunan atau lahan dengan nilai NJOP di atas Rp 1 milyar
6. Sumber air utama adalah air kemasan bermerek
7. Dinilai tidak miskin oleh penduduk setempat
Program DTKS ini diperuntukan bagi mereka yang dirasa membutuhkan, apalagi di masa pandemi ini.
Pemerintah membuka kembali pendaftaran ini sehingga bantuan sosial bisa diterima langsung oleh rakyat yang membutuhkan.
Jadi bagaimana, Moms?
Sudah siap mendaftar DTKS DKI Jakarta tahun 2022 ini?
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR