Nakita.id - Mengambil barang yang bukan milik kita tanpa izin tentu adalah perbuatan yang tidak dibenarkan.
Namun itu terjadi dalam kehidupan, termasuk anak kecil usia balita yang kerap mengambil barang milik orang lain.
Apabila kita melihatnya dilihat dalam konteks dewasa, seseorang yang mengambil benda yang bukan miliknya, berarti mencuri.
Namun, untuk anak balita tidak bisa disamakan dengan apa yang dilakukan orang dewasa.
Sebab saat ia menyukai sesuatu, ia berusaha untuk memiliki meski itu punya temannya.
Mengambil milik orang lain tanpa izin yang dilakukan oleh balita juga tidak masuk dalam kategori kleptomania (mengambil milik orang lain untuk kesenangan pribadi).
Sebab, kleptomania umumnya terdeteksi di usia praremaja.
Meski wajar, tentu perilaku anak harus dikoreksi.
Pemahaman bahwa mengambil milik orang lain tidak boleh dilakukan karena itu sama dengan mencuri perlu ditekankan anak.
Untuk itu jika si kecil tampak mengambil milik orang lain (sekecil apa pun benda itu), ingatkan ia segera.
Pembiaran dikhawatirkan akan membuat anak menyangka bahwa mengambil milik orang adalah perbuatan sah dan boleh dilakukan.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Tabloid Nakita |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR