Nakita.id - Kebersihan karang gigi merupakan hal yang sangat penting, tapi kebanyakan orang bertanya soal apakah membersihkan gigi ditanggung BPJS Kesehatan.
Nakita mencoba menghubungi admin Puskesmas Karanganyar Kebumen, dan mendapatkan jawaban.
Untuk membersihkan gigi dengan prosedur membersihkan karang gigi, ternyata tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun biaya membersihkan karang gigi di puskesmas Karanganyar Kebumen sangat murah, yaitu Rp5 ribu per gigi.
"Untuk pembersihan karang gigi tidak bisa dengan bpjs ya kak.
Biaya mandiri dengan tarif sesuai perbup 5k per gigi," tulis admin Puskesmas Karanganyar Kebumen
Meski begitu ada perawatan bersihkan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan kok Moms.
Yang penting Moms dan Dads masih berstatus aktif menjadi anggota asuransi BPJS Kesehatan. Hanya modal kartu tersebut Moms dan Dads bisa melakukan perawatan gigi dengan gratis.
Mengutip dari Kompas, berikut pelayanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Premedikasi
Kegawatdaruratan oro-dental
Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
Obat pasca-ekstraksi
Tumpatan komposit/GIC
Scaling gigi (1x dalam setahun)
Prosedur pendaftaran pelayanan gigi
1. Jika peserta memilih terdaftar di puskesmas/klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
- Puskesmas/klinik wajib menyediakan jejaring (dokter gigi/lab/bidan dan sarana penunjang lain)
- Peserta mendapatkan pelayanan gigi di dokter gigi yang menjadi jejaring puskesmas/klinik
- Tidak ada pendaftaran peserta ke dokter gigi lain
2. Jika peserta memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
- Peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri/perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan
- Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh dokter gigi sesuai pilihan peserta
- Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.
Menurut Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun fasilitas kesehatan tingkat pertama, terdiri dari:
- Dokter gigi di puskesmas
- Dokter gigi di klinik
- Dokter gigi praktek mandiri/perorangan
Sementara, untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR