Nakita.id - Masih bingung cara daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas, simak penjelasan berikut ini!
Moms mungkin belum tahu cara daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas serta syarat apa saja yang harus dibawa.
Cara daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas cukup mudah kok, Moms!
BPJS Kesehatan menjadi salah satu kartu pentiing yang digunakan untuk berobat, terutama untuk masyarakat kurang mampu.
Dengan BPJS Kesehatan, Moms dan Dads bisa berobat secara gratis karena biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Tapi, bagaimana bagi kalian yang ingin berobat ke Puskesmas tapi belum punya BPJS Kesehatan?
Jangan khawatir Moms, karena kalian bisa membuat pengajuan BPJS Kesehatan ketika periksa ke Puskesmas.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk Puskesmas, tapi juga rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditunjuk.
Hanya saja, pendaftaran BPJS Kesehatan di Puskesmas atau FKTP ini hanya bisa dilakukan jika pasien membutuhkan pelayanan gawat darurat.
Dengan kata lain, daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas tidak bisa dilakukan ketika periksa biasa tanpa kondisi darurat.
Jika pasien harus segera mendapatkan penanganan di Puskesmas tapi tidak punya BPJS Kesehatan, keluarga bisa memprosesnya.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR