Nakita.id – Saat Si Kecil terlahir ke dunia Moms tentu berencana untuk memberikan ASI eksklusif.
Hampir setiap ibu tentu menginginkan dapat menyusui anaknya secara langsung.
Pemberian ASI eksklusif dilakukan di awal kehidupan pertama Si Kecil.
Moms bisa menyusui sang buah hati sejak usianya 0-6 bulan.
Kesadaran akan pentingnya pemberian ASI eksklusif sudah seharusnya dijalankan oleh semua pihak.
Termasuk pemerintah yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif.
Pemberian ASI eksklusif juga rupanya didukung oleh pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai pemberian ASI eksklusif.
Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012.
Tak hanya itu dukungan pemberian ASI eksklusif juga diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Kemen PPPA ikut mengambil peran dalam menyukseskan ASI eksklusif dengan program kegiatannya.
Kemen PPPA merupakan kementerian yang memiliki tugas menyelenggrakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Ini dengan salah satu fungsi penetapan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan terkait.
Dalam wawancara bersama Nakita, Selasa (16/8/2022) Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, Rr. Endah Sri Rejeki, S.E,M.IDEA, Ph.D memberikan informasi program dari Kemen PPPA.
"Sehubungan dengan tugas dan fungsi tersebut, Kemen PPPA mengembangkan kebijakan dalam mendukung pemberian ASI eksklusif," ucap Endah.
Kebijakan ini menerbitkan peraturan menteri, peraturan bersama serta melakukan upaya dalam rangka mendukung pemberian ASI eksklusif sebagai berikut:
- Permen PPPA N0. 3 Tahun 2010 tentang Penerapan 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui.
- Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan N0. 48/MEN.PP/XII/2008,PER.27/MEN/XII/2008
Serta 1177/MENKES/PB/XII/2008 Tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.
- Melakukan edukasi kepada masyarakat sejak tahun 2016 melalui sosialisasi ASI eksklusif bagi keluarga sebagai pelapor dan pelopor.
- Menetapkan Pemberian ASI Ekslusif untuk anak menjadi salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
- KLA merupakan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Kemen PPPA memandang pemberian ASI eksklusif untuk anak sangat penting.
Terutama dalam pemenuhan hak anak dan juga manfaat yang diberikan ASI untuk tumbuh kembang Si Kecil.
ASI eksklusif juga jadi salah satu cara penurunan angka stunting di Indonesia.
Menurut Endah, anak yang tidak diberikan ASI eksklusif berisiko lebih tinggi mengalami stunting.
Hampir 4,8 kali lebih besar bayi yang tidak diberikan ASI eksklusif memiliki risiko terkena stunting jika dibandingkan dengan bayi yang diberikan ASI eksklusif.
Endah mengungkapkan untuk mencegah terjadinya stunting pemberian ASI eksklusif diberikan sejak masa 100 hari pertama kehidupannya.
"Masa 1000 hari pertama kehidupan anak merupakan fase yang sangat penting untuk mencegah stunting," terang Endah.
Fase ini meliputi bayi 9 bulan berada dalam kandungan hingga berusia 2 tahun.
Pada fase tersebut meliputi asupan nutrisi ibu hamil, ASI eksklusif selama 6 bulan bagi bayi dan MPASI setelah anak berusia 6 bulan.
Moms juga tetap bisa memberikan ASI eksklusif sampai Si Kecil menginjak usia 2 tahun.
Tetapi Endah menambahkan jika ASI eksklusif bukan hanya cara pencegahan terjadinya stunting
Endah mengatakan untuk mencegah terjadinya stunting bukan hanya didukung oleh pemenuhan ASI ekslkusif.
Tetapi ada faktor lainnya yang memengaruhi.
Seperti stimulasi dan aktivitas harian yang dilakukan oleh anak.
Hingga pemerhatian secara khusus ketika bayi sedang sakit.
"Faktor stimulasi dan aktivitas bagi bayi, air bersih dan sanitasi serta perawatan tepat waktu jika bayi sakit harus diperhatikan," ungkap Endah.
Endah juga menyarankan agar para ibu menyusui memperhatikan asupan makanan yang dikonsumsi.
Ibu diharapkan mengonsumsi makanan yang bernutrisi dan bergizi tinggi.
Hal ini diperlukan agar ASI yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik.
Sehingga akan memengaruhi tumbuh kembang anak agar berjalan optimal.
Ketika menyusui juga ibu sebaiknya tidak mengonsumsi minum-minuman beralkohol dan tidak merokok agar kualitas ASI tetap terjaga.
"Ibu menyusui harus memerhatikan asupan nutrisi. Ibu harus mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang agar tubuh ibu tidak kekurangan nutrisi dan menghasilkan ASI yang bergizi tinggi bagi bayinya. Ibu menyusui tidak boleh merokok dan menghindari paparan asap rokok, kafein tinggi dan minuman beralkohol," terang Endah.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR