Kemen PPPA merupakan kementerian yang memiliki tugas menyelenggrakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Ini dengan salah satu fungsi penetapan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan terkait.
Dalam wawancara bersama Nakita, Selasa (16/8/2022) Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, Rr. Endah Sri Rejeki, S.E,M.IDEA, Ph.D memberikan informasi program dari Kemen PPPA.
"Sehubungan dengan tugas dan fungsi tersebut, Kemen PPPA mengembangkan kebijakan dalam mendukung pemberian ASI eksklusif," ucap Endah.
Kebijakan ini menerbitkan peraturan menteri, peraturan bersama serta melakukan upaya dalam rangka mendukung pemberian ASI eksklusif sebagai berikut:
- Permen PPPA N0. 3 Tahun 2010 tentang Penerapan 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui.
- Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan N0. 48/MEN.PP/XII/2008,PER.27/MEN/XII/2008
Serta 1177/MENKES/PB/XII/2008 Tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.
- Melakukan edukasi kepada masyarakat sejak tahun 2016 melalui sosialisasi ASI eksklusif bagi keluarga sebagai pelapor dan pelopor.
- Menetapkan Pemberian ASI Ekslusif untuk anak menjadi salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
- KLA merupakan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR