Nakita.id - Kabar buruk untuk seluruh guru dan pendidik di Indonesia, karena baru saja tangan kanan Presiden Joko Widodo menyetujui untuk menghapus Tunjangan Profesi Guru (TPG).
TPG ini padahal salah satu penghasilan yang didapatkan oleh guru selain gaji pokok.
Bagaimana kabar tentang penghapusan TPG selengkapnya? Simak di sini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Agustus 2022.
RUU Sisdiknas ini telah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).
Namun, RUU Sisdiknas menuai kritik di kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentang 'Tunjangan Profesi Guru' atau biasa disebut TPG.
Mengenai hal ini, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti hilangnya pasal tunjangan profesi guru.
"Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul 'hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru'.
Pasal ini hanya memuat klausul 'hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial'," ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim melalui keterangan tertulis kepada Kompas pada Minggu (28/8/2022).
Berikut ini bunyi Pasal 105 poin a-h, yang dikutip dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Pasal 105
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR