1. Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat Undang-Undang ini diundangkan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUU Sisdiknas akan Mencabut 3 UU
Rencananya, RUU Sisdiknas akan mencabut dan mengintegrasikan 3 UU sebelumnya terkait pendidikan.
Tiga UU tersebut adalah UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pada aturan sebelumnya, tunjangan profesi guru dan dosen tercantum dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam UU Guru dan Dosen, tercantum secara jelas klausul mengenai Tunjangan Profesi Guru dalam Pasal 16, ayat (1), yang berbunyi:
"Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Beleid itu juga menjelaskan, tunjangan profesi guru dan dosen diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru, yang bersumber dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD.
"Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” ujar Satriwan Salim.
Menurutnya, hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.
Baca Juga: Pura-Pura Mati Selama 7 Tahun, Guru SD Ini Bolos Mengajar tapi Dapatkan Gaji Hampir Setengah Miliar
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR