Nakita.id - Hingga kini masih banyak yang bertanya-tanya mengenai perbedaan periksa kandungan di bidan dan dokter.
Moms yang sedang hamil perlu tahu mengenai perbedaan periksa kandungan di bidan dan dokter.
Setelah mengetahui perbedaan periksa kandungan di bidan dan dokter Moms bisa memutuskan mana yang terbaik untuk memeriksa kandungan sesuai kondisi Moms.
Tim Nakita telah mewawancarai Helena Tawa selaku Bidan di TZU CHI Hospital, Jakarta Utara pada Senin (29/8/2022).
Bidan Helena mulanya menjelaskan mengenai pentingnya ibu hamil untuk memeriksakan kehamilannya pada tenaga medis.
"Seorang wanita yang sudah dinyatakan hamil tentunya harus melakukan pemeriksaan kehamilannya ke dokter maupun bidan terdekat.
"Pemeriksaan kehamilan minimal 6 kali selama hamil. Minimal 2 kali melakukan pemeriksaan ke dokter spesialis kebidanan dan kandungan yaitu sekali di trimester pertama dan sekali pada trimester ketiga," jelas bidan Helena.
"Sedangkan pemeriksaan kandungan 4 kalinya melakukan pemeriksaan di bidan," imbuhnya.
Bidan Helena kemudian menjelaskan bahwa perbedaan mendasar dari periksa kandungan di bidan dan dokter adalah mengenai pendidikan dan wewenangnya.
"Tentunya beda ya Moms, secara pendidikan dan wewenangnya pasti beda," ungkap bidan Helena.
Bidan yang berasal dari Sumba tersebut menjelaskan secara rinci mengenai perbedaan wewenang dokter dan bidan.
Baca Juga: Ketahui Syarat Periksa Kandungan di Bidan yang Harus Moms Persiapkan Berikut Ini
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR