Nakita.id - Hingga kini masih banyak yang bertanya-tanya mengenai perbedaan periksa kandungan di bidan dan dokter.
Moms yang sedang hamil perlu tahu mengenai perbedaan periksa kandungan di bidan dan dokter.
Setelah mengetahui perbedaan periksa kandungan di bidan dan dokter Moms bisa memutuskan mana yang terbaik untuk memeriksa kandungan sesuai kondisi Moms.
Tim Nakita telah mewawancarai Helena Tawa selaku Bidan di TZU CHI Hospital, Jakarta Utara pada Senin (29/8/2022).
Bidan Helena mulanya menjelaskan mengenai pentingnya ibu hamil untuk memeriksakan kehamilannya pada tenaga medis.
"Seorang wanita yang sudah dinyatakan hamil tentunya harus melakukan pemeriksaan kehamilannya ke dokter maupun bidan terdekat.
"Pemeriksaan kehamilan minimal 6 kali selama hamil. Minimal 2 kali melakukan pemeriksaan ke dokter spesialis kebidanan dan kandungan yaitu sekali di trimester pertama dan sekali pada trimester ketiga," jelas bidan Helena.
"Sedangkan pemeriksaan kandungan 4 kalinya melakukan pemeriksaan di bidan," imbuhnya.
Bidan Helena kemudian menjelaskan bahwa perbedaan mendasar dari periksa kandungan di bidan dan dokter adalah mengenai pendidikan dan wewenangnya.
"Tentunya beda ya Moms, secara pendidikan dan wewenangnya pasti beda," ungkap bidan Helena.
Bidan yang berasal dari Sumba tersebut menjelaskan secara rinci mengenai perbedaan wewenang dokter dan bidan.
Baca Juga: Ketahui Syarat Periksa Kandungan di Bidan yang Harus Moms Persiapkan Berikut Ini
"Dokter spesialis kebidanan dan kandungan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikannya di kedokteran umum lalu melanjutkan ke spesialis kebidanan dan kandungan (Sp.OG).
"Secara wewenang tentunya dokter dapat menangani kesehatan perempuan baik yang fisiologis maupun yang patologis atau kata lainnya adalah yang normal dan yang abnormal," ujar bidan Helena.
Dokter memiliki wewenang untuk melakukan tindakan terhadap ibu hamil yang berisiko tinggi.
"Dokter dapat langsung mengintervensi atau melakukan tindakan segera apabila terjadi komplikasi pada kehamilan.
"Dokter juga dapat menangani ibu hamil berisiko tinggi," terang bidan Helena.
Sedangkan seseorang bisa menjadi bidan setelah menyelesaikan pendidikan kebidanan.
"Bidan adalah perempuan yang menyelesaikan pendidikan bisannya dan diakui pemerintah dan organisasi profesi serta memiliki kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapatkan lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan," tutur bida Helena.
Tugas bidan tidak hanya melakukan tindakan medis pada persalinan normal, namun juga sebagai pendamping ibu.
"Bidan merupakan teman perempuan yang memberikan dukungan, asuhan, dan pendampingan selama prakonsepsi, masa hamil persalinan dan masa nifas serta asuhan pada bayi baru lahir.
"Dalam menolong persalinan bidan memimpin dan bertanggung jawab penuh terhadap persalinan normal.
"Bidan dapat melakukan tugasnya di rumah (Bidan Praktik Mandiri), rumah sakit, puskesmas, klinik atau fasilitas kesehatan lainnya," jelas bidan Helena.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Periksa Kehamilan di Bidan? Simak Penjelasannya Supaya Bumil Tidak Bingung
Bidan juga bisa melakukan kunjungan rumah dengan tujuan memberikan asuhan kebidanan yang holistic atau secara menyeluruh.
Helena Tawa juga menjelaskan mengenai pemeriksaan apa saja yang dilakukan oleh bidan untuk pasien ibu hamil.
"Selama kehamilan Moms, bidan bisa melakukan pemeriksaan vital sign, pemeriksaan fisik, mendengarkan detak jantung janin dengan menggunakan dopler, serta melakukan deteksi dini terjadinya komplikasi," penjelasan Helena Tawa.
Bidan Helena Tawa lantas menarik kesimpulan dari penjelasannya tersebut.
"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bidan tidak dapat menangani ibu hamil yang berisiko tinggi sehingga membutuhkan kolaborasi dengan dokter spesialis kandungan," ujarnya.
Bila Moms ingin memeriksakan kandungan di bidan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Terlebih bagi Moms yang baru pertama kali hamil dan baru tahu sedang hamil setelah melakukan uji kehamilan menggunakan test pack.
"Untuk ibu hamil yang baru tahu kehamilannya di rumah dengan test pack maka yang perlu dibawa saat ke bidan adalah membawa kartu tanda pengenal sebagai data untuk registrasi awal sebagai pasien baru.
"Persiapkan diri untuk menjawab pertanyaan yang akan ditanyakan untuk dapat menentukan kondisi ibu hamil saat itu.
"Kemudian bidan akan memberikan buku kontrol kesehatan ibu dan anak (KIA). Di dalam buku tersebut terdapat edukasi-edukasi yang dapat dibaca oleh Moms dan dapat mengetahui tanda-tanda bahaya kehamilan sehingga dapat segera ke tenaga kesehatan bila itu terjadi," pungkasnya.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR