"Dokter spesialis kebidanan dan kandungan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikannya di kedokteran umum lalu melanjutkan ke spesialis kebidanan dan kandungan (Sp.OG).
"Secara wewenang tentunya dokter dapat menangani kesehatan perempuan baik yang fisiologis maupun yang patologis atau kata lainnya adalah yang normal dan yang abnormal," ujar bidan Helena.
Dokter memiliki wewenang untuk melakukan tindakan terhadap ibu hamil yang berisiko tinggi.
"Dokter dapat langsung mengintervensi atau melakukan tindakan segera apabila terjadi komplikasi pada kehamilan.
"Dokter juga dapat menangani ibu hamil berisiko tinggi," terang bidan Helena.
Sedangkan seseorang bisa menjadi bidan setelah menyelesaikan pendidikan kebidanan.
"Bidan adalah perempuan yang menyelesaikan pendidikan bisannya dan diakui pemerintah dan organisasi profesi serta memiliki kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapatkan lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan," tutur bida Helena.
Tugas bidan tidak hanya melakukan tindakan medis pada persalinan normal, namun juga sebagai pendamping ibu.
"Bidan merupakan teman perempuan yang memberikan dukungan, asuhan, dan pendampingan selama prakonsepsi, masa hamil persalinan dan masa nifas serta asuhan pada bayi baru lahir.
"Dalam menolong persalinan bidan memimpin dan bertanggung jawab penuh terhadap persalinan normal.
"Bidan dapat melakukan tugasnya di rumah (Bidan Praktik Mandiri), rumah sakit, puskesmas, klinik atau fasilitas kesehatan lainnya," jelas bidan Helena.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Periksa Kehamilan di Bidan? Simak Penjelasannya Supaya Bumil Tidak Bingung
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR