Nakita.id - Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana pencairan Bantuan Subsidi Gaji (BSU).
Sri Mulyani memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 akan mulai disalurkan.
Bantuan tersebut akan disalurkan pada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Menurut Sri Mulyani, pekerja yang mendapatkan gaji BSU ini adalah mereka yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Pekerja dengan kriteria tersebut akan menerima bantuan sebesar Rp600.000.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sri Mulyani.
"Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600.000," katanya melalui keterangan pers disiarkan dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, pemerintah telah mengalokasikan Rp9,6 triliun untuk anggaran subsidi gaji.
"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun," ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan teknis penyaluran yang mana akan menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sri Mulyani berharap, Kemnaker segera menggodok petunjuk teknis (juknis) untuk penyalurannya.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR