Nakita.id - Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana pencairan Bantuan Subsidi Gaji (BSU).
Sri Mulyani memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 akan mulai disalurkan.
Bantuan tersebut akan disalurkan pada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Menurut Sri Mulyani, pekerja yang mendapatkan gaji BSU ini adalah mereka yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Pekerja dengan kriteria tersebut akan menerima bantuan sebesar Rp600.000.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sri Mulyani.
"Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600.000," katanya melalui keterangan pers disiarkan dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, pemerintah telah mengalokasikan Rp9,6 triliun untuk anggaran subsidi gaji.
"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun," ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan teknis penyaluran yang mana akan menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sri Mulyani berharap, Kemnaker segera menggodok petunjuk teknis (juknis) untuk penyalurannya.
BSU kali ini merupakan bantuan sosial sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp24,17 triliun.
Bagi Moms yang ingin mengetahui bagaimana cara memeriksa penerima BSU, berikut cara yang bisa Moms lakukan.
Pertama, Moms harus membuka laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Begini caranya:
- buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,
- pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian masuk ke halaman cek penerima BSU,
- jika Moms belum memiliki akun, lengkapi identitas diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan juga nama ibu kandung,
- aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan,
- login dan lengkapi kembali biodata diri
- mulai dari profil, tentang Moms, status pernikahan, dan tipe lokasi. Terakhir, cek pemberitahuan
- apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji,
- namun apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”
Untuk syarat penerima, berikut adalah orang-orang yang berhak menerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta.
4. Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Untuk BLT, Sri Mulyani menyebut akan disalurkan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat dengan total anggaran Rp12,4 triliun.
"Jadi dalam hal ini Bu Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu Rp300.000 pertama dan Rp300.000 kedua. Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos seluruh indonesia," ujarnya.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR